
Ustadz Abdurrahman Lubis, pemerhati masalah keislaman.
Firman Allah SWT di hadits Qudsy, ‘Seluruh amal ibadah keturunan Adam diperuntukkan kepada pelakunya, kecuali puasa. Maka sesungguhnya puasa untuk-Ku, dan Aku mengganjarnya’. Kata Ramadhan dalam hadis riwayat Abdullah bin ‘Umar ra , itu, juga surat Al-Baqarah 185, mengikuti budaya Arab lama mengenal tradisi Ramadhan. Ketika Al-Qur’an menyebut Ramadhan, bagi mereka tak asing lagi. Kaidah bahasa Arab, Ramadhan menjadi Ism ghoiri munsharif, arti dan maksud kata itu cukup terkenal tak perlu embel kaidah gramatika. Arti Ramadhan; ketika seseorang merasa panas, mulut terasa kering, tenggorokan terasa haus, karena puasa. Otomatis, bulan atau waktu itu disebut Ramadhan, saat yang panas, kering dan haus.
Pertanyaan, ‘sejak kapan ada Ramadhan, kapan puasa disyari’atkan, bagaimana puasa orang dulu yang bukan di bulan Ramadhan ?
Firman Allah SWT: “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.’ (QS Al-Baqarah [2]:185).
Simak; Ramadhan dari akar ra – mim – dhad (madhi) ra-mi-dha berarti ‘panas’ atau ‘menyengat’. Kaidah bahasa Arab, diartikan ‘memanas’ atau ‘membakar’. Qad Ramidha Yaumuna, bermakna ‘hari menjadi sangat panas”, istilah Arab berarti, ‘Mulut kering karena haus’. Shiyam atau Shaum, dari Sha-wa-ma,berarti menahan dan tak bepergian. Shiyam atau Shaum berarti qiyam bila ‘amal, ‘beribadah tanpa bekerja’. Puasa bebas dari gerak (harakah); berdiri, berjalan, makan, minum dan sebagainya. Shiyam, diam dan tidak bergerak, berarti sedang berpuasa. Juga berarti ‘menahan’ dari suatu pekerjaan yang ditentukan syari’at. Ketika ditelusuri, arti ‘menahan’ sangat jelas. Kata Ibnu Mandzur, Shaum berarti ‘meninggalkan makan, minum, menikah dan bicara’. Ta’rif ini paling shahih, sesuai keterangan Al-Qur’an, seperti kisah Maryam saat menjawab cemoohan manusia, ‘Innii nadzartu lirrahmaani shouman falan ukallima alyauma insiyya’, Sesungguhnya aku nadzar puasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka hari ini aku tak akan bicara dengan se
orang manusiapun.” (QS Maryam [19]: 26). Maksud kata shouman; ‘menahan untuk tidak bicara’. Nabi saw bersabda, ‘shoum, satu-satunya ibadah yang tak bisa dicampuri riya’ . Sifat ‘menahan’ sebagai pembeda antara puasa dengan ibadah lain. Zhahirnya, semua jenis ibadah, shalat, haji dan sebagainya pasti dapat diketahui. Tapi, tidak dengan puasa. Ada petunjuk, seolah turunnya syari’at puasa, saling terkait dan bersamaan waktu dengan kelahiran Ramadhan. Secara ilmiah dibenarkan, karena kedua kata itu bertali arti, ‘berpuasa’ sama-sama ‘panas’ atau ‘kering’.
Al-Baqarah183 – 184, ini, turun tanpa sebab khusus, seperti kebanyakan ayat ahkam (berkenaan hukum), turun setelah peristiwa tertentu pada Nabi saw atau sahabat. Ada khilafiyah bagi Mufassiriin. Kalimat ‘sebagaimana diwajibkan atas kaum sebelum kamu’ , apakah di bulan Ramadhan juga, atau hanya syari’at saja. Sa’id bin Jabir ra cenderung mengartikan hukum tasybih (penyerupaan) hanya pada kewajiban berpuasanya, bukan lamanya dan pada bulan apa. Ini kenyataan ketika kaum jahiliyah masih mengenali syari’at itu, meski dilakukan di luar Ramadhan. Lagi pula, bukankah yang namanya umat itu satu ?
Firman Allah SWT, “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlombalah berbuat kebajikan..” (QS Al-Maa’idah [5]: 48).
Pendapat lain lebih mengarah pada ayat 184, ‘(Yaitu) dalam beberapa hari tertentu.” Maksudnya, ulama sepakat, puasa Ramadhan telah diwajibkan kepada umat terdahulu.
Pendapat kuat mengingat banyaknya riwayat, antara lain Abdullah bin ‘Umar ra yang dinukil Ibnu Katsir, Nabi saw,‘Puasa Ramadhan telah diwajibkan atas umat sebelum kamu’. Meski ikhtilaf (perbedaan), apakah sebulan penuh dalam Ramadhan atau bulan lain. Abdullah bin ‘Abbas ra dalam Tafsir Zadl Mashir, ‘Syari’at sebelumnya puasa tiga hari setiap bulan, lalu syari’at ini mansyukh (dihapus)syari’at baru (Al-Baqarah [2]:185)’. Pendapat kedua bersikukuh, ‘hari-hari tertentu’ yang dimaksud, ya Ramadhan itu sendiri, Imam al-Qurthubi mengatakan, ‘puasa hubungan rahasia antara hamba dengan Allah’. Semestinya Shuhuf Ibrahim as, Taurat Musa as, Injil Isa as dan Al-Qur’an sama turun pertama kali bulan Ramadhan.
Orang Nasrani, kata Al-Suday, sebenarnya disyari’atkan puasa Ramadhan, tapi merasa berat, maka mereka mengubah dan berpuasa antara musim dingin dan musim panas, lalu menambah beberapa hari. Masing-masing sepuluh hari sebelum dan sesudah bulan. Jadi, mereka puasa lima puluh hari. Ibnu Jarir, sangat yakin adanya syari’at puasa Ramadhan bagi Nasrani. (Tafsir ath-Thabari). Demikian kaum Yahudi disyari’atkan puasa Ramadhan, namun mereka ganti puasa sehari dalam setahun. Syihabuddin Al-Alusi (wafat 1270 H), menemukan informasi yang dimiliki penulis Tafsir Ruhul Ma’ani, menyatakan, ‘hari itu tenggelamnya Fir’aun dan tentaranya di laut Merah’.
Pendapat pertama tentang ‘orang-orang sebelum kamu’, yakni ‘ahlul kitab’, masih berpegang kitab agama sebelum Islam, seperti orang Nasrani. Pendapat ketiga, ayat itu maksudnya seluruh umat manusia sebelum umat Muhammad saw.‘Aisyah r.anha,seperti riwayat Hisyam bin ‘Urwah ra, berkata, meski sehari, orang Quraisy biasa menjalankan puasa ‘Asyura. Namun sejak Nabi saw diutus, puasa ‘Asyura masih disyari’atkan dengan hukum sunat. Sedang puasa fardhu dilaksanakan bulan Ramadhan.
Ad-Dlahak, dalam riwayat Ibnu Abi Hatim, puasa pertama kali disyari’atkan Nuh as, masih berlangsung hingga zaman Muhammad saw. Syihabuddin Al-Alusi (w. 1270 H), penulis Tafsir merasa jelas puasa Ramadhan telah disyari’atkan kembali kepada manusia, tak cuma kepada ummat Muhammad saw. Sayang, dibelokkan umat terdahulu.Masuk akal karena diutusnnya Muhammad saw adalah memperbaiki dan menyempurnakan syari’at-syari’at Allah yang di-tahrif (diselewengkan). Hanya saja, oleh sarjana barat pelurusan dan penguatan syari’at Islam saat ini, dipelintir menjadi syari’at Islam tidak murni tapi nyontek agama sebelumnya. Pemahaman Barat seperti ini menjebak kaum muslimin dalam proyek pemurtadan.
Posting Komentar