Terkait dengan caleg PKS yang saat ini ditahan oleh Polresta Yogyakarta, Maulana (26). Yang Diduga melakukan pemukulan terhadap seorang guru ngaji (ustazah), Mifrokah (56). Ternyata hanya sekedar kejadian melempar tas. Bukan dipukul atau bahkan dipukuli berkali-kali sesuai dengan pemberitaan.
Maulana sendiri saat ini juga melaporkan Mifrokah atas tindakan pencemaran nama baik.
Menurut sumber, sebenarnya persoalan berawal dari Maulana yang merupakan ketua II BADKO (sebuah lembaga organisasi TPA) ditugaskan untuk menemui Mifrokah terkait dengan sikapnya yang membuat kesal para pengurus BADKO.
Mifrohah dianggap sering melakukan upaya menjelek-jelekkan kepengurusan BADKO yang sekarang. Karena itu sebagai anggota BADKO, akhirnya Mifrokah diundang di Mushola Al Huda. Sebagai guru ngaji di tempat tersebut, Mifrokah sendiri mempunyai track record yang tidak baik juga.
Saat bertemu di Mushola Al Huda, Maulana tidak sedang dalam kapasitas kampanye, tetapi menanyakan permasalahan BADKO kepada Misrokah. Akan tetapi Misrokah malah memberikan jawaban bahwa BADKO sekarang arogan.
Tak terima dibilang arogan, Maulana terus mendesak Misrokah untuk memberitahu dimana letak arogansi BADKO. Misrokah malah menjawab dengan ketus. Emosi, Maulana langsung melemparkan tasnya diatas meja yang ada didepan Mifrokah hingga terkena pelipis matanya. Saat itu anggota BADKO dan warga langsung memisahkan antara Maulana dan Mifrokah. Setelah dipisah, warga menyarankan agar Maulana pulang.
Selang dua hari setelah kejadian, Maulana langsung dipanggil Polisi dengan status tersangka atas pengaduan penganiayaan.
Saat mencoba untuk di mediasi antara Maulana dan Mifrokah. Mifrokah sudah menutup diri. Dan ingin permasalahan tersebut dilanjutkan kepolisian.
Yang membuat aneh adalah, laporan pengaduan penganiayaan adalah tanggal 12 Februari 2014, tetapi dalam waktu singkat, pada tanggal 13 Februari 2014. Maulana langsung dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menjadi sangat aneh sekali, adalah kasus yang kecil tersebut dalam hitungan hari sudah cepat sekali prosesnya. Padahal standarnya dalam kasus penganiayaan tersebut mesti menunggu hasil visum dalam beberapa waktu. Dan tentunya, visum tidak bisa dilakukan dengan cepat satu hari saja.
Menjadi lebih janggal lagi, Maulana pada hari Jumat tanggal 21 Februrari 2014. Telah melayangkan gugatan pencemaran nama baik, tetapi hingga sekarang berkas tersebut belum ditindaklanjuti.
Terasa kental aroma motif politik dalam kasus tersebut. Karena berkali-kali Polisi mengatakan bahwa saat penganiayaan, Maulana dalam acara memberikan visi dan misi atas pencalegannya di Mushola Al Huda.
Ini Sangat kontras sekali dengan kejadian yang sebenarnya, bahwa Maulana memanggil Mifrokah di Mushola Al Huda dalam kapasitasnya sebagai Ketua II BADKO. Bukan sebagai Caleg PKS.
Tidak ada sangkut pautnya antara PKS dan acara pemanggilan Mifroha di Mushola Al Huda yang dilakukan oleh BADKO yang ditugaskan pada Maulana. Akan tetapi PKS selalu dibawa-bawa. Jika bukan untuk menjatuhkan PKS, lalu mau apa? Atau ingin mengkriminalisasi seorang caleg karena dari PKS?
Dari sumber juga, kami mendapatkan informasi bahwa sebenarnya keberanian Mifrokah melaporkan pada polisi karena ada beking yang siap membelanya. Bahkan ada seorang anggota dewan dan caleg dari partai rival PKS juga ikut menjadi beking Mifrokah.[suaranews.com]
Posting Komentar