Assalamu'alaikum...

25 Tahun Menikah Diceraikan Pengadilan Karena Persusuan

divorce Setelah 25 Tahun Menikah, Pasangan Ini Diceraikan Pengadilan
DALAM hukum Islam, wanita dan laki-laki sesusuan adalah haram untuk menikah, meskipun mereka bukan saudara kandung. Seandainya itu terjadi maka pernikahan mereka dianggap batal dan harus bercerai. Sayangnya, kejadian ini justru dialami pasangan suami istri asal Saudi.
Menurut laporan media setempat, pengadilan Saudi telah memerintahkan perceraian dari pasangan yang telah menikah selama 25 tahun dan punya tujuh anak! Alasannya adalah mereka adalah saudara yang telah disusui oleh wanita yang sama saat mereka masih bayi.
Pengadilan di kota pusat Rass mengatakan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup bahwa pria dan istrinya, yang telah memiliki tujuh anak ini, telah disusui oleh wanita yang sama, membuat pernikahan mereka ilegal.
“Pengadilan menceraikan pasangan sedarah itu, setelah mereka terbukti adalah saudara yang disusui oleh wanita yang sama saat mereka masih bayi,” tulis surat kabar al-Watan.
Al-Watan juga menambahkan bahwa hukuman pengadilan itu sejalan dengan rekomendasi  dari mufti Arab Saudi, Syeikh Abdul Aziz al-Syaikh. [sm/islampos/e247/aw]
Share this post :

Posting Komentar

Postingan Populer

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

 
Support : dzulAceh | DownloadRPP | Abiba Smart
Copyright © 2023. Hanya Guru Biasa - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Modified by Guru Biasa
Proudly powered by Blogger