
DALAM hukum Islam, wanita dan laki-laki sesusuan adalah haram untuk menikah, meskipun mereka bukan saudara kandung. Seandainya itu terjadi maka pernikahan mereka dianggap batal dan harus bercerai. Sayangnya, kejadian ini justru dialami pasangan suami istri asal Saudi.
Menurut laporan media setempat, pengadilan Saudi telah memerintahkan perceraian dari pasangan yang telah menikah selama 25 tahun dan punya tujuh anak! Alasannya adalah mereka adalah saudara yang telah disusui oleh wanita yang sama saat mereka masih bayi.
Pengadilan di kota pusat Rass mengatakan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup bahwa pria dan istrinya, yang telah memiliki tujuh anak ini, telah disusui oleh wanita yang sama, membuat pernikahan mereka ilegal.
“Pengadilan menceraikan pasangan sedarah itu, setelah mereka terbukti adalah saudara yang disusui oleh wanita yang sama saat mereka masih bayi,” tulis surat kabar al-Watan.
Al-Watan juga menambahkan bahwa hukuman pengadilan itu sejalan dengan rekomendasi dari mufti Arab Saudi, Syeikh Abdul Aziz al-Syaikh. [sm/islampos/e247/aw]
Posting Komentar