
BULAN suci Ramadhan tinggal menghitung hari. Kita akan memasuki bulan yang penuh rahmat, dimana amal kita akan dilipatgandakan. Sudah menjadi lumrah apabila wanita tidak berpuasa karena sedang haid. Namun puasa tersebut harus diganti pada bulan berikutnya.
Nah, permasalahannya adalah banyak diantara kita menyertakan niat puasa qadha dengan puasa sunat. Apakah hal demikian diperbolehkan? Berikut penjelasannya.
1. Meniatkan satu ibadah dengan disertai niat lain yang bukan ibadah terkadang dapat membatalkan ibadah itu sendiri, seperti menyembelih hewan ditujukan untuk Allah dan lainnya. Ini bisa menyebabkan haramnya sembelihan tadi. Namun ada juga yang tidak membatalkan ibadah tadi, seperti berwudhu’ atau mandi dengan menyertakan niat mendinginkan badan. Alasannya karena mendinginkan badan tadi meskipun tanpa niat juga tercapai dengan wudlu atau mandi, maka tidak mengurangi keikhlasan. Contoh lain adalah qira’ah dalam shalat dengan niat qira’ah dan memberi tahu, Ini tidak batal shalatnya. Termasuk dalam masalah ini adalah puasa sunnah dengan tujuan pengobatan dan haji dengan tujuan berdagang. Ibnu Abdussalam mengatakan ibadah seperti itu tidak mendatangkan pahala, namun Imam Ghazali mengatakan dilihat dari mana niat yang lebih banyak, kalau yang lebih besar adalah niat karena Allah maka tetap dapat pahala.
2. Menggabung ibadah fardlu dengan sunnah. Ini ada yang sah keduanya dan ada yang sah fardhu saja atau sunnah saja dan ada juga yang tidak sah kedua-duanya .
Contoh yang sah keduanya antara lain niat shalat fardlu sekaligus sebagai tahiyyatul masjid. Menurut pengarang syarah al-Muhazzab tidak ada khilaf dalam mazhab Syafii bahwa keduanya sah dan mendapatkan pahala. Begitu juga seseorang yang mandi junub hari jum’at, kemudian dia niat mandi wajib dan jum’at sekaligus.
Contoh yang sah keduanya antara lain niat shalat fardlu sekaligus sebagai tahiyyatul masjid. Menurut pengarang syarah al-Muhazzab tidak ada khilaf dalam mazhab Syafii bahwa keduanya sah dan mendapatkan pahala. Begitu juga seseorang yang mandi junub hari jum’at, kemudian dia niat mandi wajib dan jum’at sekaligus.
Contoh yang sah fardhunya, seperti orang haji berniat fardlu dan sunnah, padahal dia belum pernah haji, maka yang sah fardhunya. Contoh lain qadha shalat pada malam Ramadhan disertai niat shalat Tarawih, maka menurut Ibnu Shilah sah qadha shalatnya, tidak sah tarawih.
Contoh sah sunnah saja, seperti seseorang memberi uang kepada fakir miskin dengan niat zakat dan sedekah, maka yang sah sedekahnya bukan zakatnya.
Contoh tidak sah keduanya antara lain, imam dalam shalat berjama’ah sudah dalam posisi rukuk, lalu seorang masbuq membaca satu takbir dengan niat sebagai takbiratul ihram dan sekaligus sebagai takbir intiqalat, maka tidak sah shalat si masbuq tersebut sama sekali, karena ada tasyrik pada niat. Contoh lain adalah shalat dengan niat shalat fardhu dengan sekaligus shalat rawatib.
3. Menggabungkan ibadah fardlu dengan fardlu lain. Ibnu Subki berkata: Ini tidak sah kecuali masalah haji dan umrah, yaitu haji qiran, dimana didalamnya digabung ibadah umrah wajib dan haji wajib. Menurut as-Suyuthi ada contoh lain yaitu mandi wajib sambil menyelam dengan niat wudlu’ juga. Ini sah kedua-duanya menurut pendapat yang lebih sahih.
4. Menggabungkan dua ibadah sunnah. Qufal mengatakan hukumnya tidak sah. Namun as-Suyuthi mengatakan pernyataan itu bertentangan dengan hukum sah mandi dengan niat untuk jum’at dan hari raya sekaligus pada ketika hari raya jatuh pada hari Jum’at. Contoh lain adalah berkumpul shalat hari raya dan gerhana, lalu dibaca dua khutbah dengan niat untuk keduanya, maka hukumnya adalah sah. Demikian juga sah menggabung shalat qabliyah dhuhur dan tahiyyatul masjid. Demikian lagi juga sah dengan ijmak ulama seorang imam shalat mengeraskan suaranya pada takbir dengan niat memperdengarkan kepada makmum.
5. Meniatkan pada yang bukan ibadah sesuatu yang bukan ibadah juga, sedangkan keduanya berbeda pada hukum. Contohnya berkata seseorang pada isterinya : “Engkau haram untukku” dengan niat thalaq dan zhihar sekaligus. Menurut pendapat yang lebih sahih, suami tersebut boleh memilih antara keduanya.
Menggabung Qadha Ramadhan dengan Sunnah Syawal termasuk dalam katagori menggabung ibadah fardlu dengan sunnah. Hukumnya ada yang sah dan ada yang tidak sah. [fha/islampos/sofighter]
Posting Komentar