Assalamu'alaikum...

Hak Jilbab Siswi Ditegaskan di Permendikbud No 45 Tahun 2014

jilbab sma Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tegaskan Hak Jilbab Siswi
Ilustrasi
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)  menegaskan hak penggunaan kerudung (jilbab) atas dasar keberagamaan bagi para siswi.
Humas Kemendikbud Ibnu Hamad menyebutkan, dalam Permendikbud No. 45 tahun 2014 diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamanannya.
“Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan,” kata Ibnu Hamad, di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (23/6).
Ibnu mengatakan, dengan keluarnya Permendikbud tentang seragam ini siswa harus menyesuaikan seragam lama dengan menambahkan badge merah putih tersebut. Namun demikian, bagi siswa baru Ibnu mengimbau sekolah untuk memberi waktu untuk mempersiapkan kelengkapan seragam.
“Jangan sampai ketika siswa dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung diwajibkan membeli seragam, sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka waktu untuk mempersiapkan,” katanya. [Pz/Islampos]
Share this post :

Posting Komentar

Postingan Populer

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

 
Support : dzulAceh | DownloadRPP | Abiba Smart
Copyright © 2023. Hanya Guru Biasa - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Modified by Guru Biasa
Proudly powered by Blogger