
SENIN siang (16/6) Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang lanjutan kasus mantan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Adam Amrullah.
Pada sidang kali ini, Adam didampingi Tim Pengacara Muslim. Pihak TPM mendatangkan dua orang saksi yakni Mantan Wakil Imam Daerah Jakarta Selatan LDII, Durachim Darmo dan Wakil Ketua MUI Pusat Bidang Pengkajian dan Penelitian, DR KH. Cholil Nafis.
Adam sebelumnya menyebut keterlibatan Sentra Komunikasi (Senkom) sebagai topeng LDII lewat saluran youtube, yang dinilai aparat keamanan telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3.
Dalam kesaksiannya, Durachim mengatakan bahwa Senkom memang bagian dari LDII.
“Dalam teks pengajian daerah LDII bulan Februari tahun 2007, dijelaskan bahwa Islam Jamaah membentuk Senkom untuk bidang komunikasi dan LDII untuk bidang ke-Ormasan,” jelasnya.
“Jadi Senkom dan LDII adalah rakyatnya Islam Jamaah,” tambahnya.
Dia juga mengungkapkan keuangan Senkom ditanggung oleh jamaah pengajian LDII.
“Kegiatan dan musyawarah Senkom itu dibiayai oleh jamaah LDII. Dan masing-masing daerah dikenai jatah untuk membiayai Senkom,” tutupnya. [Andi/Islampos]
Posting Komentar