
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra ikut bereaksi mengenai pelomik kartu sakti Presiden Joko Widodo. Mantan menteri Hukum dan HAM itu mengatakan jika Kartu Sakti Jokowi menggunakan uang negara, maka Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKP) harus dikonsultasikan ke DPR.
"Kalau kebijakan itu berkaitan dengan keuangan negara, Presiden harus bicara dulu dengan DPR," kata Yusril dalam akun twitter, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (6/11).
Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan fungsi dan wewenangnya, DPR memegang hak anggaran. Karena itu kata dia, perlu diperhatikan kesepakatan-kesepakatan dengan DPR yang sudah dituangkan dalam UU APBN.
"Inpres hanyalah perintah biasa dari Presiden dan Keppres hanya untuk penetapan seperti mengangkat dan memberhentikan pejabat," kata Yusril yang kembali berkicau.
Politikus Partai Bulan Bintang itu mengatakan Inpres dan Keppres memang pernah digunakan di zaman Pemerintahan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto sebagai instrumen hukum. Namun setelah setelah reformasi, instrumen itu tidak digunakan lagi.
"Puan Maharani jangan asal ngomong kalau tidak paham tentang sesuatu. Lebih baik dia belajar mengelola negara dengan benar," kata Yusril.
sumber: jpnn

Posting Komentar