
IKHWANUL Muslimin dan Amnesty International mengecam hukuman penjara 20 tahun kepada presiden terguling Mesir, Muhammad Mursi, atas dakwaan penangkapan dan penyiksaan terhadap demonstran pada tahun 2012.
Ikhwan mengutuk vonis dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa lalu dan memperingatkan bahwa vonis hanya akan memicu langkah revolusioner baru, lapor Press TV.
Gerakan ini mengatakan “Putusan haram ini dipaksa melalui oleh otoritas yang tidak sah di Mesir dan akan diabaikan oleh kaum revolusioner … hari ini vonis tidak sah akan menjadi bahan bakar revolusioner untuk melawan pemerintahan militer Mesir.”
Amr Darrag, mantan menteri di bawah Morsi dan tokoh senior Ikhwanul Muslimin, juga mengkritik putusan tersebut dengan mengatakan bahwa jika masyarakat internasional tidak mengutuk “sandiwara” ini, hukuman yang lebih berat akan mengikutinya.
Hassiba Hadj Sahraoui, wakil direktur Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, juga mengutuk hukuman penjara terhadap Mursi dengan mengatakan bahwa putusan pengadilan menghancurkan setiap ilusi yang tersisa dari independensi dan imparsialitas dalam sistem peradilan pidana Mesir.[fq/islampos]
Posting Komentar