Setiap tahun, ribuan pondok pesantren di Indonesia melahirkan puluhan ribuan ustadz dan ustadzah baru. Setiap tahun pula, ratusan universitas, sekolah tinggi, dan akademi keislaman mewisuda ribuan sarjana muslim di berbagai bidang kehidupan. Dengan jumlah alumni yang mencapai puluhan ribu tersebut, mestinya kebutuhan tenaga ustadz/usadzah, mubaligh/mubalighah, murabbi/murabbiyah, dan calon ulama di tengah masyarakat bisa terpenuhi.
Ternyata harapan itu masih jauh dari kenyataan. Banyak alumni tersebut yang baru mampu menambah jumlah belaka, belum memiliki kwalitas yang dibutuhkan oleh lapangan dakwah dan tarbiyah. Banyak di antara alumni yang merasa belum memiliki ‘apa-apa' meski sudah bertahun-tahun belajar nyantri atau kuliah. Tak sedikit alumni yang berkeinginan untuk belajar kembali, namun faktor waktu, biaya, jarak, sarana prasarana, usia, dan kesibukan dakwah seringkali menjadi kendala.
Untuk membantu niat shalih mereka dan demi memenuhi tuntutan dakwah di tengah masyarakat, arrahmah.com menurunkan artikel ulama yang menyodorkan solusi alternative atas problematika aktual di medan dakwah tersebut. Semoga bermanfaat bagi para alumni, calon alumni, aktivis dakwah, dan kaum muslimin seluruhnya.
Metode Baru Kuliah Ilmu-ilmu Keislaman:
Hafal Al-Qur'an dan 8 induk kitab hadits dalam waktu 4 Tahun
Oleh:
Syaikh Asy-Syahid, insya Allah, Yusuf bin Shalih Al-‘Ayiri
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد الله رب العالمين والصلاة والسلام على محمد بن عبد الله وعلى آله وصحبه أجمعين أما بعد.
Kepada saudara-saudara kami, para penuntut ilmu syar'i…
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saya tuliskan beberapa halaman artikel ini khusus berkaitan dengan
metode menuntut ilmu. Lebih baik apabila metode ini dipraktekkan oleh
sekelompok pemuda agar mereka bisa saling membantu dalam kebajikan dan
ketakwaan. Hal itu akan lebih mendorong mereka untuk melanjutkan belajar
dan meraih pahala yang lebih besar. Saya berdoa kepada Allah semoga
menjadikannya sebagai kebaikan dan memberi manfaat dengannya.Allah SWT berfirman,
(وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةً فَلَوْلاَ
نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي
الدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ
لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ)
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya
(ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara
mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang
agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah
kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (QS. At-Taubah (9): 122)Ayat ini merupakan dalil kewajiban menuntut ilmu sebagaimana kewajiban berjihad. Hukum kedua amalan ini fardhu kifayah. Hukum jihad dalam beberapa keadaan menjadi fardhu ‘ain, demikian pula hukum menuntut ilmu dalam beberapa keadaan menjadi fardhu ‘ain. Saat hukum menuntut ilmu menjadi fardhu ‘ain atas umat ini dalam beberapa keadaan, maka berdosalah orang yang tidak menuntut ilmu atau tidak membantu orang yang menuntut ilmu saat ia memiliki kemampuan untuk membantu.
Saya tidak berbicara panjang lebar tentang hal ini, karena tujuan saya hanyalah mengingatkan kedudukan ilmu dan perintah menuntut ilmu sebagaimana halnya perintah untuk berjihad. Imam Al-Qurthubi saat menafsirkan ayat di atas menulis, "Ayat ini merupakan dasar kewajiban menuntut ilmu." Beliau juga menulis, "Ayat ini mewajibkan untuk belajar mendalami Al-Qur'an dan as-sunnah, dan hukumnya fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain."
Anda semua sudah mengetahui keutamaan orang yang berilmu dan peranannya terhadap masyarakat. Ilmu berkurang dengan meninggalnya para ulama, dan hal itu merupakan salah satu pertanda kiamat. Jika orang-orang bodoh menjadi pemimpin, mereka akan ditanya, lalu mereka memberi fatwa tanpa dasar ilmu sehingga mereka tersesat dan menyesatkan orang lain. Akibatnya kita semua binasa.
Barangsiapa ingin menempuh jalan menuntut ilmu maka hendaklah ia mengikuti metode salaf shalih dan tatacara mereka mendaki jenjang keilmuan sehingga mereka menjadi mercusuar dan pelita petunjuk. Ilmu sekali-kali bukanlah monopoli seseorang, kenyataannya hanyalah kita lebih lambat dari generasi salaf. Meski begitu, barangsiapa bersungguh-sungguh mencarinya, niscaya akan menggapainya seperti generasi salaf yang telah menggapainya. Karena ilmu adalah cahaya dari Allah yang akan Dia karuniakan kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Sungguh Allah Maha Mengaruniakan karunia yang agung.
Para salaf shalih memulai pembelajaran dengan menghafal Al-Qur'an, lalu menghafal As-sunnah, dan memahaminya dengan pemahaman yang benar. Setelah itu mereka berijtihad berdasar pemahaman mereka terhadap Al-Qur'an dan As-sunnah. Misalnya, syaikhul Islam dalam Majmu' Fatawa-nya menjelaskan bahwa ia beberapa kali membantah pendapat ulama generasi sebelumnya di bidang akidah padahal umurnya saat itu baru 11 tahun. Imam Malik mulai berfatwa saat umurnya baru 18 tahun. Imam Asy-Syaukani juga mulai memberi fatwa dalam umur yang sama. Contoh lainnya sangat banyak.
Sebenarnya menuntut ilmu itu mudah. Tidak perlu menakut-nakuti orang zaman sekarang. Jika kita menempuh jalan salaf shalih, niscaya kita juga akan mencapai apa yang berhasil mereka capai. Tak diragukan lagi, generasi salaf shalih tersebut adalah orang-orang yang berkonsentrasi penuh dalam mengadakan lawatan (kepada para ulama di berbagai negeri) dan menuntut ilmu. Mereka bukanlah para pegawai.
Adapun kita justru menyia-nyiakan waktu dalam mempelajari detail-detail kedalaman (spesialisasi) ilmu-ilmu alat, meskipun para ulama fiqih dan hadits menyusun ilmu-ilmu tersebut sebagai cara untuk memahami Al-Qur'an dan as-sunnah, bukan untuk menggantikan keduanya. Ilmu-ilmu tersebut hanyalah sarana, bukan tujuan. Sungguh sayang, di zaman kita hidup saat ini, orang yang menuntut ilmu menyia-nyiakan umur dan usahanya dalam menghafal pendapat para ulama dan fatwa-fatwa mereka, sebagai ganti dari menghafal Al-Qur'an dan as-sunnah. Cukuplah hal itu sebagai sebuah keburukan, meskipun Al-Qur'an dan as-sunnah diganti dengan menghafal pendapat-pendapat Abu Bakar dan Umar RA.
Di sini saya hendak menjelaskan dua hal;
Pertama, cara menghilangkan kendala-kendala dalam menuntut ilmu.
Kedua, lamanya masa menuntut ilmu lengkap dengan metode terperinci yang disarankan dan telah dipraktekkan.
Cara menghilangkan kendala-kendala dalam menuntut ilmu
Tidak diragukan lagi bahwa kendala terbesar bagi penuntut ilmu pada zaman sekarang adalah kendala waktu. Kebanyakan para pemuda yang berniat menuntut ilmu pada zaman sekarang bekerja selama tidak kurang dari tujuh (7) jam per hari. Ia baru pulang ke rumah pada waktu telah masuk adzan Ashar, dengan kondisi badan yang sangat capek. Sisa waktunya ia pergunakan untuk urusan keluarga dan urusan-urusan lain.
Untuk mengatasi kendala ini, saya sarankan solusi sebagai berikut:
-
Memilih minimal sepuluh (10) orang pemuda alumni jurusan-jurusan ilmu
syari'ah (tafsir, hadits, fiqih, tarbiyah, bahasa Arab dll—pent). Usia
mereka maksimal dua puluh empat (24) tahun, memiliki kecerdasan, hafalan
yang kuat, asal-usul yang baik dan mendapat rekomendasi (pernyataan
bahwa ia orang yang baik---pent) dari kawan-kawan atau syaikh-syaikhnya,
akhlaknya baik, tidak melakukan hal-hal yang remeh (tidak senonoh), dan
yang paling penting memiliki tekad kuat untuk menuntut ilmu. Untuk itu
perlu ditulis biodata singkat setiap calon murid, yang memuat catatan
tentang hafalan, spesialisasi (jurusan) kuliah, syaikh-syaikh, dan
aktivitas-aktivitas dakwahnya. Syarat lainnya ia tidak terikat dengan
program-program selain program khusus pendalaman ilmu syar'i ini. Jika
perlu boleh ditambahkan syarat-syarat lain yang mendukung kelayakan
calon penuntut ilmu untuk mengikuti program ini.
-
Kesepuluh orang penuntut ilmu tersebut mencurahkan waktunya selama
empat tahun penuh untuk belajar. Mereka tidak harus belajar penuh kepada
seorang ulama mujtahid, karena di zaman sekarang hal itu sangat sulit
dilakukan. Cukuplah mereka datang kepada ulama tersebut setiap akhir
enam bulan (akhir satu semester—pent) untuk ‘menyetorkan' ringkasan
pemahaman dan hafalan mereka. Seorang ulama atau penuntut ilmu senior
sebaiknya mencurahkan waktunya sebagai pembimbing program mereka dan
sebagai penilai tingkatan kemampuan mereka.
Perlu disebutkan di sini bahwa konsentrasi (dalam belajar, mengawasi, membimbing, dan menilai program pembelajaran---pent) merupakan faktor yang berperan besar ‘menelurkan' banyak ulama di zaman salaf maupun khalaf. Para ulama terdahulu biasanya belajar di sekolah-sekolah yang khusus mengkaji ilmu-ilmu syar'i. Mereka dibiayai dari harta sedekah dan zakat. Misalnya Madrasah Shalihiyah bagi para ulama madzhab Hambali, Madrasah Dar Al-Jauziyah, dan lain-lain. Sebelum semua madrasah tersebut berdiri, para shahabat Ahlus Shuffah juga telah mencurahkan waktu mereka untuk menuntut ilmu di masjid Nabawi. Mereka dibiayai dengan harta sedekah dan zakat karena mereka miskin dan berkonsentrasi dalam menuntut ilmu dan berjihad. Pemimpin mereka adalah imamnya seluruh hufazh, Abu Hurairah RA. Umar RA tidak ingat hadits tentang meminta izin sebanyak tiga kali saat bertamu, dan ia mengatakan penyebabnya adalah ‘Aku lupa hadits itu karena terlalu sibuk berdagang di pasar'. Maka para ahlus shufah yang fokus dalam kegiatan belajar dan melayani Nabi SAW seperti Ibnu Umar, Amar bin Yasir, Abu Musa Al-Asy'ari, Abu Sa'id Al-Khudri, dan lain-lain memiliki ilmu yang lebih banyak dibanding para sahabat lainnya. Maka jelaslah, menuntut ilmu memerlukan pencurahan segenap waktu dan kemampuan. Mencurahkan segenap waktu dan kemampuan merupakan manhaj nabawi salafi yang telah melahirkan banyak ulama dan hufazh. Generai kita telah didahului oleh generasi Islam terdahulu dalam melaksanakan manhaj ini. Sayang sekali, pada zaman sekarang kita meninggalkan metode ini. Justru metode ini sekarang diterapkan oleh orang-orang Yahudi di sinagog, orang-orang Nasrani di gereja-gereja (kapel dan sekolah seminari—pent), dan orang-orang Rafidhah di Husainiyah (sekolah-sekolah agama Rafidhah=hauzah ilmiyah—pent).
-
Setiap bulan masing-masing penuntut ilmu tersebut diberi beasiswa
(tunjangan) dengan nominal minimal sebesar 4000 riyal (sekitar 11 - 12
juta rupiah, dengan kurs saat ini 1 riyal: Rp 2750-3000, pent).
Tunjangan setahun untuk setiap penuntut ilmu tersebut adalah 50.000
riyal (sekitar 121-132 juta rupiah). Untuk masa belajar 4 tahun,
beasiswa untuk masing-masing penuntut ilmu tersebut adalah sebesar
200.000 riyal (sekitar 484-528 juta rupiah). Beasiswa bisa diambilkan
dari proyek investasi bisnis yang laba 25 %nya diperuntukkan para
penuntut ilmu tersebut. Atau beasiswa tersebut bisa juga diambilkan dari
zakat mal kaum muslimin. Cara manapun yang akan dipakai, yang pasti
diperlukan beasiswa untuk pengadaan buku-buku pelajaran dan
kajian-kajian ilmiah, (termasuk asrama dan akomodasi harian—pent). Biaya
ini tidak banyak apabila dibandingkan dengan hasil yang akan dipetik
dari metode pembelajaran yang saya sarankan ini. Alangkah baiknya
apabila mereka memiliki sendiri perpustakaan besar tempat mereka
berkumpul untuk melakukan kajian, setoran (hafalan dan karya
tulis—pent), dan diskusi.
Metode pembelajaran ilmiah yang disarankan
Setelah menyiapkan segala prasyarat yang diperlukan untuk menjalankan program khusus pembelajaran ilmu syar'i ini. Langkah berikutnya adalah menyusun metode pembelajaran yang tidak mengikuti sistem sekolah klasik (ponpes tradisional—pent) dan sekolah modern (sekolah negeri maupun swasta—pent). Sistem pembelajaran yang akan dijalankan adalah:
-
Sistem pembelajaran yang tegak di atas dasar Al-Qur'an dan as-sunnah sesuai pemahaman generasi salaf shalih.
-
Sistem pembelajaran yang tidak menekankan pada pendalaman dan
pengkajian ulang terhadap detail-setail kajian ilmu-ilmu ushul (ushul
tafsir, ushul hadits, ushul hadits; dan ilmu-ilmu alat seperti nahwu,
sharaf, balaghah, ‘arudh, dst—pent).
-
Selama dua (2) bulan penuh, mempelajari matan Nukhbatul Fikr (ringkasan ilmu musthalah hadits karya al-hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafi'i, pent) dan memahami syarhnya, matan Al-Waraqat (ringkasan ilmu ushul fiqih karya imam Abul Ma'ali Al-Juwaini Asy-Syafi'i, pent) dan matan Al-Ajrumiyah
(ringkasan ilmu nahwu karya imam Muhammad Ibnu Ajrum As-Shanhaji,
pent), sebagian kaedah-kaedah tafsir dan kaedah-kaedah fiqih tanpa harus
mempelajari syarhnya yang panjang lebar, karena ia bisa memahaminya
syarhnya secara detail dan beberapa koreksian maupun penjelasan tambahan
atasnya pada pembelajaran berikutnya. Sebaiknya matan-matan ilmu-ilmu
dasar ini dipelajari pada seorang ulama yang pakar sehingga mampu
meringkaskan adab-adab penuntut ilmu, jalan-jalan menuntut ilmu, dan
pendapat yang rajih dalam perkara-perkara yang diperselisihkan ulama.
-
Setelah program dua bulan di atas dituntaskan dengan baik, maka
selanjutnya ia berkonsentrasi penuh untuk menghafal Al-Qur'an. Setiap
hari ia harus menghafal 2-4 halaman. Sehingga dalam jangka waktu
Sembilan (9) bulan, ia telah menyelesaikan hafalan Al-Qur'an 30 juz. Ia
menjadikan A-Qur'an sebagai wirid (bacaan rutin) harian sembari
meringkas tafsirnya dari tafsir Ibnu Katsir (Tafsir Al-Qur'anul ‘Azhim, pent), tafsir Al-Baghawi (Ma'alimut Tanzil, pent), tafsir Al-Qurthubi (Al-Jami' li-Ahkamil Qur'an, pent), dan tafsir Asy-Syaukani
(Fathul Qadir, pent). Setiap hari ia menyetorkan hafalan wirid
hariannya (misalnya 1-3 juz per hari, pent) kepada ulama yang menjadi
pembimbingnya, sambil mendiskusikan sebagian pendapat para ulama tafsir.
Sisa waktunya setiap hari dipergunakan untuk mengulang-ulang hafalan
Al-Qur'an dengan tajwid yang baik. Ia juga menghafal sebagian matan Al-jazriyah
(matan ringkas ilmu tajwid dan qira'at karya imam Abul Khair Ibnu
Al-Jazri, pent). Setelah sembilan (9) bulan ia akan hafal seluruh
Al-Qur'an (30 juz) dengan tajwid yang bagus dan mengerti pendapat para
ulama tafsir an tafsiran yang paling kuat terhadap setiap ayat yang ia
baca.
-
Setelah itu ia mulai menghafal hadits. Dimulai dengan menghafal kitab Umdatul Ahkam
(kitab hadits hukum yang memuat hadits-hadits yang disepakati oleh imam
Bukhari dan Muslim, karya imam Abdul Ghani Al-Maqdisi, pent) dengan
menghafal pendapat ulama yang paling kuat tentang makna setiap hadits.
Jika ia menghafal 12 hadits per hari, niscaya ia mampu menghafal dan
memahami isi kitab tersebut dalam waktu satu bulan saja. Untuk memahami
penapat para ulama dalam menafsirkan makna setiap hadits, cukuplah ia
membaca syarh yang ringkas yaitu kitab Taisirul ‘Allam (karya syaikh Abdullah Al-Bassam, pent), tidak perlu membaca kitab-kitab syarh yang panjang lebar.
-
Untuk memperluas wawasannya di bidang hadits dan fiqih, langkah berikutnya adalah menghafal kitab Bulughul Maram (kitab hadits hukum karya al-hafizh Ibnu Hajar Al-Asqaani, pent) dengan memahami syarhnya dari kitab Subulus Salam (karya imam Ash-Shan'ani, pent) dan Nailul Authar
(karya imam Asy-Syaukani, pent) serta meringkas pendapat yang paling
kuat tentang para perawi yang lemah. Jika ia menghafal 20 hadits per
hari, maka ia akan mampu menyelesaikan hafalan kitab ini dalam waktu dua
(2) bulan. Jumlah ini tidaklah banyak, karena al-hafizh Ibnu Hajar
dalam kitab tersebut tidak mencantumkan hadits sesuai teks asalnya yang
panjang. Beliau hanya mencantumkan teks hadits secara ringkas pada
bagian yang menjadi dalil langsung atas setiap permasalahan fiqih.
Selain itu, sebanyak 410 hadits dalam kitab ini telah ia hafal terlebih
dahulu dari kitab Umdatul Ahkam.
-
Setelah itu menghafal Mukhtashar Shahih Muslim
(karya imam Al-Mundziri, bukan yang karya syaikh Al-Albani, pent)
dengan memahami syarhnya (dari Syarh An-Nawawi atau lainnya, pent)
kemudian meringkasnya. Jumlah hadits dalam Mukhtashar Shahih Muslim
sebanyak 2200 hadits. Jika ia menghafal 15 hadits per hari, niscaya ia
akan menyelesaikan hafalannya dalam jangka waktu maksimal 5 bulan.
-
Setelah itu menghafal hadits-hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari yang tidak diriwayatkan oleh imam Muslim, dari kitab Mukhtashar Shahih Bukhari
karya imam Az-Zubaidi (bukan yang karya syaikh Al-Albani, pent).
Jumlahnya mencapai 680 hadits marfu' bila tanpa penyebutan hadits yang
diulang. Jika ia menghafal 15 hadits per hari, maka ia akan mampu
menyelesaikan hafalan hadits-hadits Bukhari dalam jangka waktu 45 hari.
Selama menghafal, ia membaca syarhnya dari kitab Fathul Bari
(karya al-hafizh Ibnu Hajar Al-asqalani, pent) dengan meringkas
pendapat yang paling kuat, mencatat hadits-hadits penguat dalam setiap
permasalahan, mencatat dalil-dalil lain yang menjadi muqayyid (membatasi keluasan cakupan sebuah dalil) atau musharrif (memalingkan makna asal atau hukum asal sebuah dalil kepada makna atau hukum yang lain), atau mukhashish
(mengkhususkan keumuman sebuah dalil), mencatat pendapat-pendapat Ibnu
Hajar tentang keadaan para perawi hadits, kecatatan hadits,
kaedah-kaedah fiqih dan kaedah-kaedah hadits. Meringkas Fathul Bari
dengan metode ini akan memakan waktu maksimal 4 bulan.
-
Setelah itu menghafalkan hadits-hadits yang belum disebutkan oeh imam
Al-Mundziri dan imam Az-Zubaidi dalam (Mukhtashar) Shahih Musim dan
Shahih Bukhari. Caranya dengan kembali kepada Shahih Bukhari dan Shahih
Muslim secara langsung pada bagian hadits-hadits yang marfu' dengan
meninggalkan hadits-hadits mu'allaq, atau dengan cara kembali kepada
kitab Al-Jam'u baina Ash-Shahihahin (karya imam Muhammad bin Fatuh Al-Humaidi, pent), atau kembali kepada kitab Al-Lu'lu' wal Marjan
(karya syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqi, pent). Jumlahnya sekitar 100
hadits, dan bisa dihafalkan dalam jangka waktu satu minggu.
-
Setelah itu menghafalkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh imam
Abu Daud (Sunan Abu Daud, pent) dan tidak diriwayatkan oleh imam Bukhari
dan Muslim dalam kedua kitab Shahihnya. Jumlahnya adalah 2450 hadits
marfu' bila tanpa pengulangan. Jika ia menghafal 20 hadits per hari,
maka ia akan mampu menyelesaikan hafalannya dalam jangka waktu 4 bulan.
Sambil menghafal, ia membaca syarhnya dari kitab ‘Aunul Ma'bud
(karya imam Syamsul Haq ‘Azhim Abadi, pent), sambil mencatat pendapat
yang paling kuat, kecacatan hadits, dalil-dalil lain yang berfungsi
sebagai syahid (hadits penguat), muqayyid, musharrif, atau mukhashish,
dan catatan-catatan penting lainnya.
-
Setelah itu menghafal hadits-hadits yang diriwayatkan oleh imam
At-Tirmidzi (Sunan At-Tirmidzi, pent) namun tidak diriwayatkan oleh imam
Bukhari, Muslim, dan Abu Daud. Jumlahnya sebanyak 1350 hadits marfu'
bila tanpa pengulangan. Jika setiap hari ia menghafal 20 hadits, maka ia
akan menyelesaikan hafalannya dalam jangka waktu sekitar 2 bulan.
Sambil menghafal, ia membaca dan meringkas penjelasannya dari kitab Tuhfatul Ahwadzi (karya imam Muhammad Abdurrahman Al-Mubarakfuri, pent) seperti cara yang ia lakukan saat membaca dan meringkas ‘Aunul Ma'bud.
-
Setelah itu menghafal hadits-hadits yang diriwayatkan oleh imam
An-Nasai (Sunan An-Nasai, pent) namun tidak diriwayatkan oleh imam
Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan At-Tirmidzi. Jumlahnya sebanyak 2400
hadits marfu' bila tanpa pengulangan. Jika setiap hari ia menghafal 20
hadits, maka ia akan menyelesaikan hafalannya dalam jangka waktu sekitar
120 hari (4 bulan).
-
Setelah itu menghafal hadits-hadits yang diriwayatkan oleh imam Ibnu
Majah (Sunan Ibnu Majah, pent) namun tidak diriwayatkan oleh imam
Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai. Jumlahnya sebanyak
600 hadits marfu' bila tanpa pengulangan. Sebanyak 500 hadits di
antaranya adalah hadits dha'if, maka ia hanya perlu menghafal sisanya
100 hadits yang shahih. Ia bisa menyelesaikan hafalannya dalam jangka
waktu seminggu. Ia juga harus sering membaca sisa 500 hadits yang dha'if
tersebut.
-
Setelah itu menghafal hadits-hadits marfu' yang diriwayatkan oleh imam Malik dalam Al-Muwatha'
namun tidak diriwayatkan oleh imam Bukhari, Muslim, Abu Daud,
At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah. Jumlahnya sebanyak 50 hadits
marfu' dan ia bisa menyelesaikan hafalannya dalam jangka waktu tiga
hari. Sambil menghafal, ia meringkas dari kitab Al-Muwatha'
hadits-hadits mauquf, fatwa-fatwa generasi shahabat dan fatwa-fatwa imam
Malik. Selain itu, ia juga mengkaji (syarh Al-Muwatha' dan madzhab imam
Malik) dari kitab At-Tamhid dan Al-Istidzkar (keduanya karya imam Ibnu Abdul Barr Al-Maliki, pent).
-
Setelah itu menghafal hadits-hadits yang hanya disebutkan dalam kitab Nailul Authar (Syarh Muntaqal Akhbar, karya imam Asy-Syaukani, pent). Tapi bukan menghafal dari kitab Muntaqal Akhbar
(kitab matannya, karya imam Majdudin Abul Barakat Ibnu taimiyah
Al-Harrani Al-Hambali, pent), karena dalam kitab syarh tersebut terdapat
hadits-hadits yang selayaknya ia hafal. Hadits-hadits tersebut mestinya
sudah ia catat saat pertama kali membaca kitab Nailul Authar. Jumlahnya
mencapai 500 hadits marfu' dan ia bisa menyelesaikan hafalannya dalam
jangka waktu satu bulan.
-
Setelah itu menghafal hadits-hadits dalam Musnad Ahmad
yang tidak diriwayatkan oleh imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi,
An-Nasai, Ibnu Majah, dan Malik. Jumlahnya bila tanpa pengulangan dan
tanpa syawahid (hadits-hadits penguat) dalam kitab hadits ketujuh ulama
di atas mencapai 1500 hadits. Ia bisa menyelesaikan hafala tersebut
dalam jangka waktu dua bulan.
-
Setelah itu meringkas kitab Majmu' Fatawa (36 jilid) dan Al-Fatawa Al-Kubra (5
jilid, keduanya adalah kompilasi fatwa syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Al-Harrani, pent). Hal itu bisa diselesaikan dalam waktu 4 bulan.
-
Setelah itu menghafal matan fiqih, misalnya Zadul Mustaqni' (karya imam Syarafudin Musa Al-Hijawi, pent) atau Ad-Durrah Ats-Tsaminah (karya
imam Ash-Sharshari, pent). Fungsinya adalah untuk menertibkan
dalil-dalil yang telah ia hafal dan mengetahui cara pemaparannya untuk
kepentingan mengajar dan memberi manfaat kepada orang lain. Jadi bukan
untuk membela madzhab (kedua matan tersebut adalah kitab untuk madzhab
Hambali, pent). Matan Ad-Durrah akan memakan waktu satu bulan, adapun
matan Zadul Mustaqni' membutuhkan waktu lebih dari satu bulan.
-
Menghafal Al-Aqidah Al-Washitiyah (karya
syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, pent). Ia tidak akan menemukan kesulitan
karena seluruh dalil dalam buku itu telah ia hafal sebelumnya (yaitu
saat ia menghafal Al-Qur'an dan kitab-kitab hadits, pent). Fungsi
menghafal kitab ini adalah menertibkan dalil-dalil untuk setiap bab
(permasalahan akidah). Sambil menghafal, ia membaca syarhnya dan
memperdalamnya dengan membaca kitab At-Tauhid karya imam Ibnu Khuzaimah. Setelah selesai, ia melanjutkan dengan meringkas kitab Syarh Ushul I'tiqad Ahlis Sunnah wal jama'ah
karya imam Al-Laalikai. Pada sebagian permasalahan akidah yang
mengandung banyak perbedaan pendapat ulama, ia menghafalnya dari kitab Al-Aqidah Ath-Thahawiyah (karya imam Abu Ja'far Ath-Thahawi Al-Hanafi, pent) dan meringkas penjelasannya dari kitab Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah (karya imam Ibnu Abil Izz Al-Hanafi, pent). Setelah itu ia menghafal kitab At-Tauhid
karya syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan meringkas syarhnya. Ia tidak
akan menemui kesulitan yang berarti, karena semua dalilnya telah ia
hafakan sebelumnya. Semua proses ini memakan waktu tiga bulan.
-
Ia mencatat semua masalah yang diperselisihkan oleh para ulama dalam
kitab-kitab syarh di atas. Mestinya hal itu sudah ia lakukan sejak
pertama kali ia membaca kitab-kitab syarh di atas. Setelah itu ia
mengkajinya secara mendalam dengan menelaah kitab Al-Mughni (salah satu induk kitab fiqih madzhab Hambali karya imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, pent), Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzab (salah satu induk kitab fiqih madzhab Syafi'I karya imam An-Nawawi, pent), At-Tamhid (salah satu induk kitab fiqih madzhab Malik karya imam Ibnu Abdil Barr, pent), Nashbur Raayah (kitab takhrij hadits atas Al-Hidayah, salah satu induk kitab fiqih madzhab Hanafi karya imam Az-Zaila'i, pent), Al-Muhalla
(salah satu induk kitab fiqih madzhab Zhahiri, karya imam Ibnu Hazm
Al-Andalusi, pent), dan sebagian kitab induk pegangan masing-masing
madzhab. Semua penuntut ilmu yang mengikuti program belajar ini wajib
teribat aktif dalam kegiatan bersama; mengkaji, berdiskusi, dan
menghafal sebagian hal yang diperlukan oleh setiap penuntut ilmu.
Kegiatan ini membutuhkan waktu maksimal dua bulan, tergantung
kesungguhan mereka saat meringkas dengan mengeluarkan perkara-perakra
yang diperselisihkan oleh para ulama dalam kitab-kitab syarh di atas.
-
Membaca kitab sejarah Al-Bidayah wan Nihayah
(karya imam Ibnu Katsir Asy-Syafi'I, sampai peristiwa tahun 760-an H,
pent) dan tambahannya (peristiwa tahun tersebut sampai abad modern) dari
kitab At-Tarikh Al-Islami karya syaikh Mahmud Syakir. Hal ini membutuhkan waktu dua bulan.
-
Seluruh anggota program ini mendatangi seorang ulama mujtahid, dan
dengan tekun senantiasa ‘menyetorkan' hal terpenting yang mereka telah
hafalkan, pahami, dan masalah-masalah yang diperselisihkan oleh para
ulama. Seluruh anggota program ini juga belajar kepada ulama mujtahid
tersebut beberapa ilmu yang hanya bisa dikuasai lewat belajar secara
langsung kepada ulama. Misalnya Ar-Rahabiyah (matan kitab tentang ilmu warisan karya imam Ibnu Muwaffiquddin Ar-Rahabi, pent), sebagian bahasan dalam matan Al-Alfiyah (matan kitab Nahwu dan Sharaf karya imam Ibnu Malik Al-Andalusi, pent), kitab Al-Alfiyah
(matan kitab ilmu hadits karya imam Al-‘Iraqi, pent), dan
masalah-masalah yang sulit dalam bidang kaedah-kaedah al-jarh,
at-ta'dil, dan dirasah al-asanid (kajian sanad-sanad hadits). Intinya,
mereka berhasil menguasai ilmu-ilmu yang membuat mereka telah layak
untuk memberi pelajaran dan fatwa. Hal ini mudah, dengan izin Allah, dan
memakan waktu sekitar enam bulan.
Karya Tulis
Kegiatan terakhir, masing-masing peserta mengumpulkan hadits-hadits yang telah ia seleksi, pendapat-pendapat para ulama dan perkara-perkara sulit (rancu) yang ditemuinya, dan jawaban panjang-lebar para ulama terhadapnya. Setiap peserta menyusun hasil kajian masing-masing dalam satu karya. Setelah itu dipaparkan kepada seorang ulama untuk disetujui dan diperbaiki. Menyusun karya seperti ini pada zaman sekarang cukup mudah dengan bantuan komputer. Saya tidak hendak panjang lebar menguraikan teknisnya.
Pada akhirnya, akan lahir karya-karya tulis yang menyebutkan untuk kita pokok-pokok hadits untuk setiap induk kitab hadits di atas, lengkap dengan uraian kecacatan hadits, pendapat para ulama dalam setiap permasalahan yang diperselisihkan, fatwa para ulama mujtahid, dan catatan-catatan penting lainnya. Karya tulis tersebut adalah ringkasan kerja keras sepuluh peserta selama empat tahun belajar.
Penutup
Dengan demikian, program belajar ini memakan waktu 3 tahun 7 bulan. Selama masa tersebut, para peserta menghafal Al-Qur'an dan memahaminya dengan pemahaman yang benar dan diakui dan menghafal 9200 hadits. Setelah itu mereka mencurahkan tenaganya untuk mengajar, memberi fatwa, melakukan kajian-kajian ilmiah yang bermanfaat, mempelajari buku-buku kontemporer dan ilmu-ilmu yang lain.
Sebagai catatan penting, sekaligus untuk lebih menyemangati para calon peserta, dan mengingat-ingat akan besarnya nikmat Allah kepada saya… di sini saya akan ceritakan bahwa program belajar ini bukanlah khayalan dan mimpi belaka. Alhamdulillah, saya telah menyelesaikan sekitar 90% program belajar ini hanya dalam jangka waktu dua tahun. Saya berdoa kepada Allah semoga membantu saya untuk mampu menyelesaikannya. Allah-lah Sang Pemberi taufik.
Beberapa Catatan:
-
Peserta yang mendapat tiga kali peringatan karena tidak menghafal
atau absen (tidak hadir) dikenai sanksi: dikeluarkan dari program ini.
-
Selama mengikuti program ini, setiap peserta tidak boleh terlibat
dalam kegiatan mengajar, atau kegiatan dakwah, atau bisnis, atau hal-hal
lain yang menyibukkan, termasuk menjadi imam shalat jika hal itu
membuatnya sibuk dari mengikuti program ini.
-
Selama masa pembelajaran, setelah ia menyelesaikan hafalan Al-Qur'an
30 juz, setiap hari ia harus mengulang-ulang hafalan minimal 4 halaman.
Dengan demikian, ia bisa mengkhatamkan Al-Qur'an setiap empat bulan
sekali.
-
Setiap peserta diberi waktu dua minggu untuk mengulang hafalan setiap buku yang telah ia hafalkan.
-
Agar program ini bisa diselesaikan, peserta harus diam-diam (tidak
menyebar luaskan ceritanya), sehingga ia tidak akan menemui banyak
kendala, orang-orang yang iri, atau orang-orang yang melemahkan semangat
belajarnya jika mereka mengetahui rincian metode belajar ini.
-
Tidak membicarakan teknis program ini meskipun kepada para ulama
(yang menjadi pembimbing program), sehingga tidak muncul banyak usulan
yang justru menyelisihi metode yang telah diprogramkan. Banyaknya usulan
seperti itu akan menyebabkan keragu-raguan dan melemahkan semangat para
peserta untuk menyelesaikan program belajar.
Posting Komentar