JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini (Minggu, 25/11) mengumumkan verifikasi faktual hasil perbaikan Partai Politik (Parpol) calon kontestan Pemilihan Umum 2014. KPU akhirnya menyatakan ke 16 Parpol yang diverifikasi lolos di tingkat pusat.
Dari siaran pers KPU RI yang memuat pengumuman hasil verifikasi faktual perbaikan tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan Parpol paling tinggi tingkat keterwakilannya dalam struktur kepengurusan. Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menempatkan perempuan tidak lebih dari persyaratan yang ditentukan.
Pengumuman verifikasi faktual hasil perbaikan tingkat pusat disampaikan KPU RI di kantornya di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Minggu (25/11).
Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD jo PKPU Nomor 11 Tahun 2012 jo PKPU Nomor 15 Tahun 2012, masa perbaikan diberikan selama tujuh hari dari tanggal 11 sampai 17 November 2012. KPU melakukan verifikasi faktual hasil perbaikan pada tanggal 18 sampai 24 November 2012.
" Ada tiga aspek yang menjadi objek verifikasi faktual yakni kepengurusan inti partai, surat keterangan domisili kantor sekretariat partai, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai," kata Ferry.
Berikut Parpol yang memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat pusat dan persentase keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan:
No Nama Partai Keterwakilan Perempuan (%)
1. PKBIB 48
2. Hanura 40
3. PPN 37
4. PPRN 37
5. Nasdem 36
6. PDP 35
7. PKB 34
8. Demokrat 32
9. Gerindra 31
10. PAN 31
11. PPP 31
12. PKPI 30
13. PDIP 30
14. PKS 61
15. Golkar 31,25
16. PBB 35,36
Meski sudah memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat pusat, 16 partai tersebut belum otomatis menjadi peserta pemilu. Mereka masih harus melewati verifikasi faktual tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
KPU provinsi akan menyampaikan hasil verifikasi faktual baik hasil verifikasi faktual provinsi maupun koleksi hasil verifikasi faktual kabupaten/kota kepada KPU pusat pada 26 sampai 28 Desember 2012.
Setelah itu KPU pusat melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual dan penetapan partai politik peserta pemilu pada 29 Desember 2012 sampai 8 Januari 2013. Partai politik yang menjadi peserta pemilu 2014 akan diumumkan pada tanggal 9 Januari sampai 11 Januari 2013. (feb/rel

Posting Komentar