Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra,
menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang malah
melempar balik kasus skandal Century yang telah menjadi kewajibannya ke
DPR.
Menurut pakar hukum tata negara itu, sikap KPK
seperti hal tersebut justru akan menimbulkan kontroversi. "DPR sudah
rekomendasikan ke KPK agar menyidik century. Sekarang, KPK malah lempar
lagi ke DPR yang justru akan timbulkan kontroversi politik lagi,"
tulisnya di Twitter, Selasa (20/11/12).
Yusril juga menegaskan,
dalam Pasal 6 UUD 1945 telah dijelaskan apabila DPR berpendapat bahwa
presiden atau wakil presiden melakukan korupsi, maka impeachment
terjadi. Barulah pendapat DPR tersebut dibawa ke MK. Mantan Menteri
Hukum dan HAM ini juga menyatakan dirinya akan menunggu sikap DPR
terkait pernyataan Samad.
Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad
mengatakan lembaganya tidak berhak melakukan penyidikan pada Boediono
terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Century. Alasannya, dalam
hukum konstitusi, jika presiden atau wakil presiden melakukan tindak
pidana, maka penyelidikan dilakukan oleh DPR. Setelah dilakukan
penyelidikan hasilnya akan disidangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika
dinyatakan bersalah, maka MK akan mengembalikan ke DPR untuk
menggunakan hak impeacment.
"KPK tidak mempunyai kewenangan secara
hukum dalam melakukan penyelidikan. Saya perlu jelaskan dalam teori
konstitusi, dan pakar konstitusi ada warga negara yang istimewa kalau
melakukan pidana yang akan melakukan penyelidikan adalah DPR," ujar
Ketua KPK, Abraham Samad.[inilah.com]

Posting Komentar