JAKARTA - Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution pusing menghadapi Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta.
Adnan mengatakan perbaikan berkas permohonan tidak saja menambah ketebalan berkas 50 halaman, melainkan juga materi gugatan sengketa Pilpres.
Adnan mengatakan perbaikan berkas permohonan tidak saja menambah ketebalan berkas 50 halaman, melainkan juga materi gugatan sengketa Pilpres.
Adanya materi baru yang diajukan kubu Prabowo - Hatta di luar berkas yang disidangkan Rabu (6/8), membuat tim kuasa hukum KPU kelabakan, tidak siap. "Kami belum siap secara tertulis karena waktu.
"Secara lisan kami siap. Kami keberatan dengan penambahan pihak pemohon ternyata materi baru. Itu tidak hanya mempersulit tapi tidak adil bagi kami. Kami mohon minta waktu tambahan," ujar Adnan saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di ruang sidang utama MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014) sebagaimana dilansir Tribunnews.
"Permohonannya bukan hanya sekadar kata-kata redaksi saja tapi penambahan materi banyak sekali. Misalnya penjelasan mereka tentang bagaimana yang dianggap mereka pelanggaran di berbagai daerah begitu banyak dari Aceh sampai Papua padahal itu hal yang baru buat kami. Kami perlu waktu mencek benar tidak itu terjadi di daerah-dearah," ujar Adnan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang perdana pengajuan gugatan Rabu lalu, sembilan hakim konstitusi, semuanya memberi nasihat kepada tim Prabowo - Hatta agar memperbaiki permohonananya.
Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan, menyindir tim Prabowo-Hatta mengenai materi permohonan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Trimedya, sidang di MK adalah menyangkut soal kuantitas, bukan kualitas. Pernyataan tersebut disampaikan Tri mengenai permohonan Prabowo-Hatta yang dinilainya tidak ada bukti-bukti.
"Dalil yang diajukan tidak cukup kuat, mereka mengklaim ada kecurangan suara tapi dia tidak membuktikan di mana dan seperti apa kecurangannya. Mereka banyak bicara kualitatif bukan kuantitatif, padahal sengketa di MK harus kuantitatif," ujar Trimedya ditemui saat jeda sidang di MK, Jakarta, Jumat.

Posting Komentar