Jakarta - Kompetisi politik Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) diprediksikan kembali muncul dalam pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan. Terdapat 60 pos kursi yang akan diperebutkan.Pengisian alat kelengkapan dewan diprediksikan bakal berlangsung seru. Perseteruan KMP versus KIH sulit dielakkan. Situasi ini tentu berbeda dengan pembagian pimpinan alat kelengkapan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman yang juga mantan Ketua Pansus UU MPR, DPR, DPD dan DPRD mengatakkan merujuk UU MD3, pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR dilakukan melalui mekanisme paket sebagaimana yang dilakukan dalam pemilihan Pimpinan DPR. "Sistem paket sama dengan pimpinan DPR. Itu kan pimpinan dewan itu alat kelengkapan juga," kata Benny di Gedung DPR, Kompleks Parlemem Senayan Jakartta, Selasa (14/10/2014).
Di Pasal 97 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD disebutkan "Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat".
Di ayat berikutnya di ayat (3) disebutkan setiap fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Komisi. Bila dalam penentuan pimpinan alat kelengkapan tidak tercapai kata musyawarah mufakat, maka keptusan diambil berdasarkan dengan suara terbanyak (ayat (4).
Benny menyebutkan mekanisme pemilihan alat kelengkapan Dewan tidak perlu diperdebatkan lagi. Alasannya, mekanisme pemilihan telah menjadi keputusan bersama melalui UU MD3. Menurut dia, bila dalam praktiknya KIH tersisih dalam perebutan hanyalah dampak dari komunikasi politik saja. "Bahwa nanti konsekuensi dari pemilihan paket itu KIH tersisihkan itu adalah soal komunikasi politik," tegas Benny.
Seperti diketahui, rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi menyepakati tidak ada perubahan jumlah komisi di DPR. Dengan demikian sebanyak 11 komisi serta 4 (empat) badan atau alat kelengkapan dewan yakni Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Anggota Fraksi Partai Hanura DPR RI Miriam S Hariyani meminta agar penentuan pimpinan alat kelengkapan dewan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. "KMP menginginkan pemilihan dilakukan paket, tapi kita menolak," ujar Miriam ditemui usai rapat. Ia meminta rapat dilakukan sekali lagi untuk menentukan mekanisme pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan.
Hal senada ditegaskan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Aria Bima. Menurut dia, bila sistem paket yang dipilih tetap dilakukan dengan cara musyawaraf mufakat. Jika jalan musyawarah tidak ditempuh, pilihan melalui voting tidak bisa dihindari. "Paketnya dimusyawarahkan, komposisi diambil secara musyawarah. Kalau tidak bisa ya voting," tegas Aria Bima.
Sementara Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermantao menyebutkan mekanisme pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan dilakukan secara musyawarah mufakat. Namun bila tidak bisa dengan musyawarah, pemilihan dengan pemungutan suara terbanyak menjadi jalannya.
Kompetisi KMP versus KIH dalam perebutan kursi pimpinan alat kelengkapan dewan tampaknya sulit dihindari. Pasalnya, fraksi yang tergabung dalam KMP seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyiapkan kader-kadernya untuk menduduki posisi pimpinan komisi dan alat kelengkapan.
Seperti Jazuli Juwaini disiapkan sebagai Pimpinan Komisi II, Aboe Bakar al-Habsy (Pimpinan Komisi III), Ledia Hanifa (Pimpinan Komisi VIII), dan Mahfudz Siddiq diplot menjadi Pimpinan Komisi I. Tidak hanya itu, Yudi Widiana ditawarkan menjadi Pimpinan Komisi V, dan M Sohibul Iman diproyeksikan menjadi pimpinan Komisi X. [yq/inilah]
Posting Komentar