Mengenai Aurat seorang wanita di depan wanita lain ada dua pendapat Fiqih dalam memandang hal ini.
Pertama: Bahwa aurat seorang wanita di depan wanita lain seperti aurat seorang pria di depan orang lain yaitu antara pusar dan lutut dan ini merupakan pendapat dari beberapa ‘ulama.
Kedua: Bahwa aurat wanita di depan wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali untuk tempat-tempat yang biasa menjadi tempat perhiasan wanita, yaitu pengecualian dari kepala yang merupakan tempat tiara, wajah yang menjadi tempat Kohl, leher dan dada yang merupakan tempat kalung dan telinga yang merupakan tempat anting-anting, lengan atas yang merupakan tempat lengan bangle (gelang) dan lengan bawah yang juga merupakan tempat gelang, jari tangan karena itu adalah tempat cincin, kaki bagian bawah yang merupakan tempat gelang kaki dan jari kaki yang merupakan tempat cat kuku (mehndi dll …).
Selain itu, yaitu selain daerah tempat perhiasan biasa melekat, maka dianggap aurat di depan wanita lain sehingga bukan hanya antara pusar dan lutut.
Dalil untuk ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang(biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya danjanganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayahsuami mereka, putera-putera mereka, putera-putera suami mereka, saudara-saudara laki-lakimereka, putera-putera saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara perempuan mereka,wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang auratwanita. “[An-Nur 31]
Oleh karena itu, yang diizinkan untuk dilihat dari wanita oleh wanita adalah: rambut dan leher wanita itu, tempat-tempat gelang, kalung dan semua bagian lain dari tubuh yang menjadi tempat perhiasan.
Karena Allah ta’ala berfirman:
“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka” yaitu tempat perhiasan mereka.
Firman Allah menyebutkan Maaharim (kerabat yang tidak boleh menikah) dan juga disebutkan wanita. Oleh karena itu diperbolehkan bagi wanita untuk melihat tempat-tempat masing-masing dari Zeenah (perhiasan). Adapun selain tempat Zeenah wanita, maka mereka dianggap sebagai aurat di depan wanita lain.
Ini adalah apa yang kami temukan menjadi pendapat terkuat sesuai dengan dalil. Kami mengatakan terkuat (Raajih) karena ada orang-orang yang memandang aurat wanita di mata wanita lain adalah sama dengan aurat seorang pria di depan orang lain yaitu antara pusar dan lutut. Wallahu’alam.
Syaikh Ata Bin Khalil Abu Al-Rashtah
(fauziya/muslimahzone.com)
Posting Komentar