Assalamu'alaikum...

Ditantang Sumpah Mubahalah, Hakim Ketakutan Ngacir Keluar Ruang Sidang

b

Jakarta - Anas Urbaningrum menantang majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk melakukan sumpah mubahallah atau sumpah kutukan, namun majelis hakim ketakutan dan langsung menutup sidang.

Permintaan itu disampaikan Anas, Rabu (24/9/2014), setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Suwandi, membacakan amar putusan untuk kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

“Saya meyakini pembelaan saya, dan saya juga percaya bahwa jaksa meyakini dakwaannya terhadap saya dan majelis hakim meyakini putusannya, maka saya mengajak untuk melakukan sumpah mubahallah atau sumpah kutukan,” kata Anas.

Suasana ruang sidang mendadak riuh oleh beberapa komentar, dan Suwandi langsung mengatakan bahwa dengan ini sidang telah selesai, dan ditutup. Ia mengetuk palu hakimnya tiga kali, dan bersama anggota majelis meninggalkan ruang sidang.

Mubahallah berasal dari kata bahlah atau buhlah, maka makan mubahallah adalah sumpah yang dilakukan oleh dua pihak dengan memohon kepada Allah agar melaknat dan membinasakan pihak yang menyalahkan kebenaran.

Sumpah seperti ini pernah dilakukan Rasulullah Saw saat bertikai dengan seorang pendeta dari Najran pada tahun ke-9 Hijriyah. Kala itu Nabi Muhammad dan sang pendeta tidak menemukan titik temu soal keyakinan yang dianut masung-masing pihak, karena Islam tidak mungkin mempercayai trinitas yang diimani Kristen, dan Kristen tidak bisa menerima konsep tauhid Islam.

Sumpah Mubahalah ini juga tercantum dalam Alquran Surah Ali Imron ayat 61 yang artinya: “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahallah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.”

Anas mengatakan, jika Mubahallah dilakukan, maka siapa yang terlibat sumpah memang mendustai kebenaran, maka dirinya dan keluarganya akan terkena kutukan dengan dilaknat oleh Allah SWT.

Anas menantang melakukan sumpah ini karena ia meyakini bahwa substasi dakwaan JPU sarat rekayasa karena didasari ocehan Muhammad Nazaruddin semata, sementara putusan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan yang justru mematahkan dakwaan jaksa.

JPU menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp94,180 miliar dan US$ 5,261 juta, serta dicabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Majelis hakim memvonis Anas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp57,59 miliar dan US$5,2 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan ini bersifat tetap dan mengikat (inkratch).

Namun demikian, majelis menolak mencabut hak politik mantan ketua umum PB HMI tersebut.
 [yq/citraindonesia/suaranews]
Share this post :

Posting Komentar

Postingan Populer

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

 
Support : dzulAceh | DownloadRPP | Abiba Smart
Copyright © 2023. Hanya Guru Biasa - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Modified by Guru Biasa
Proudly powered by Blogger