
Jakarta - Indikasi kecurangan nyata pada perhelatan Pilpres 2014 membuat pihak Komisi II DPR harus memanggil KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
Pemanggilan KPU dan Bawaslu berlangsung hari ini, Senin 1 September 2014, mulai pukul 10.00 WIB tadi pagi.
Tujuan Komisi III DPR memanggil lembaga penyelenggara Pemilu untuk mengklarifikasi seluruh dugaan kecurangan Pilpres yang merugikan salah satu kubu Capres-Cawapres, menyusul penghargaan (award) yang akan diberikan kepada lembaga-lembaga tersebut.
"Evaluasi menyeluruh tentang proses pilpres. Jangan sampai orang sudah menerima penghargaan, sudah menerima award ternyata di kemudian hari ada sesuatu yang tidak benar," kata Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa, di Senayan, Jakarta, Senin (1/9) seperti dilansir ROL.
Agun juga mengatakan, Komisi II memiliki otoritas untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di kemudian hari, termasuk persoalan anarkis hingga kemungkinan upaya pemakzulan lantaran adanya kelompok tertentu yang meragukan validitas hasil Pilpres 2014 lalu.
Posting Komentar