
PUASA Ramadhan dilakukan oleh setiap umat Islam di seluruh dunia. Kecuali mereka yang mendapatkan rukhsoh atau keringanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Akan tetapi mereka harus mengganti puasa dihari lain sesuai ketentuannya.
Seseorang yang menjalankan puasa Ramadhan harus bisa menghindari dari hal-hal yang membatalkan puasa. Ini dikarenakan agar puasa kita tidak sia-sia dan diterima oleh Allah SWT. Ada beberapa hal yang harus dijauhi agar puasa seseorang tetap terjaga dan tidak batal.
a. Makan dan minum dengan sengaja tentu membatalkan puasa tetapi jika hal itu dilakukan karena lupa maka itu tidak menyebabkan batalnya puasa. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW, “Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
b. Barang siapa melakukan hubungan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa, oleh karena itu ia diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.
Jika tidak menemukan seorang budak untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan, maka menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berurut-urut di bulan selain bulan Ramadhan, dan apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin. Dan bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah.
c. Memasukan makanan kedalam perut termasuk suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah
d. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersntuhan atau sebab lainnya yang disengaja. Sementara jika mani keluar karena mimpi tidaklah membatalkan puasa karena itu adalah hal yang tidak disengaja
e. Keluarnya darah haid dan nifas. Saat wanita mendapati haid atau nifasa maka batallah puasanya baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari. “Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (HR. Muslim)
f. Sengaja muntah dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Berdasarkan hadits nabi SAW, “Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha,” (HR. Imam Ahmad)
g. Yang terakhir adalah orang yang murtad. Seseorang yang sedang berpuasa lalu ia mengingkari akan adanya Allah SWT maka puasanya batal.
Semoga kita semua mampu menghindari hal-hal yang membatalkan puasa tersebut. Kecuali bagi wanita, karena haid dan nifas tidak bisa dihindari. [fh/islampos/abualifa/nu]
Posting Komentar